Kamis, 28 Desember 2017
alasan alasan Perceraian ( Pada Pengadilan Agama )
Dengan Meningkatnya angka Perceraian Khususnya di Kabupaten Kebumen. tentu tidak sedikit orang yang mengurus Perceraian menggunakan Jasa Pengacara Perceraian Kebumen. hal itu untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perkaranya dengan mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya. namun perlu diketahuai secara mendasar bahwa ada beberapa Alasan-asalan perceraian diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni sebagai berikut:
Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;
Khusus yang beragama Islam, ada tambahan dua alasan perceraian selain alasan-alasan di atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu:
1. Suami melanggar taklik-talak;
2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Rabu, 13 Desember 2017
KEUNTUNGAN MEMAKAI PENGACARA DALAM MENGURUS PERCERAIAN
Banyak masyarakat ketika mengurus
perceraian memakai pengacaraternyata ada beberapa hal keuntungan menggunakan pengacara/lawyer :
- KONSULTASI HUKUM SECARA GRATIS
Saat anda
menggunakan/menyewa pengacara untuk mengurus perceraian anda tentu akan bebas
berkonsultasi tentang permasalahan perceraian yang anda ajukan sampai dengan
kontrak yang telah anda sepakati.
- ANDA TETAP FOKUS PADA PEKERJAAN ANDA
Jika anda
seorang yang memiliki pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan atau mungkin anda
seorang bisnis maka menggunakan pengacara adalah pilihan yang sangat tepat
karena anda bisa tetap fokus pada pekerjaan anda sedangkan permasalahan anda
akan segera diselesaiakan oleh pengacara anda yang nanti akan melaporkan
perkembangan permasalahan anda secara berkala.
- PERMASALAHAN ANDA DAPAT DIKETAHUI KEKUATAN HUKUMNYA
Sebelum permasalahan
anda diajukan ke pengadilan anda akan mendapatkan gambaran kekuatan hukum
permasalahn anda apakah kuat atau lemah posisi anda. Keadaan ini sangat penting
untuk anda sebelum mengambil resiko yang anda akan terima.
Itulah beberapa keuntungan
menggunakan jasa Pengacara/Lawyer. Jika
anda membutuhkan seorang Pengacara/Lawyer
silahkan segera Konsultasikan Kepada kami dengan Menghubungi 085713251145
Sabtu, 16 September 2017
PERCERAIAN DALAM HUKUM INDONESIA (PENGADILAN AGAMA)
https://kantorhukum-asp.com/pengacara-terbaik-jogja-daftar-pengacara-terbaik-indonesia/
Sudah
menjadi kebutuhan mendasar, bahwa setiap insan akan menikah. Umumnya, setiap
orang berniat untuk menikah sekali seumur hidupnya saja. Tidak pernah terbesit
bila dikemudian hari pernikahan yang ia bina harus kandas dalam sebuah
perceraian. namun tidak sedikit dari pasangan suami istri, yang akhirnya harus
memilih perceraian sebagai jalan yang harus dipilihnya yang disebabkan beberapa
alasan karena ketidakcocokan, perselisihan yang terus-menerus, perbedaan
persepsi serta pandangan hidup menjadi beberapa penyebab terjadinya perceraian.
Sebagaimana
dalam undang-Undang No. 1 Tahun 1974 bahwa perceraian dapat dipahami bahwa berakhirnya
ikatan perkawinan antara suami dan istri yang mengakibatkan berakhirnya
hubungan keluarga antara suami dan istri tersebut. Adapaun perceraian menurut undang-undang
dapat dipahami beberapa macam jenis perceraian, diantaranya :
1.
Perceraian
dalam pengertian Cerai Talak, yaitu perceraian yang diajukan permohonanya oleh
dan atas inisiatif pihak suami kepada Pengadilan Agama.
2.
Perceraian
dalam pengertian Cerai Gugat, yaitu perceraian yang diajukan gugatanyanya oleh
dan atas inisiatif pihak istri kepada Pengadilan Agama.
Dari
uraian diatas nampak jelas bahwa yang menjadi perbedaan antara Cerai Talak
& Cerai Gugata adalah jika yang mengajukan suami maka disebut Permohonan
Cerai Talak sedangkan jika diajukan oleh Istri Maka disebut Gugatan
Perceraian.
Langganan:
Postingan (Atom)