Kamis, 28 Desember 2017

alasan alasan Perceraian ( Pada Pengadilan Agama )

Tidak ada komentar:
Dengan Meningkatnya angka Perceraian Khususnya di Kabupaten Kebumen. tentu tidak sedikit orang yang mengurus Perceraian menggunakan Jasa Pengacara Perceraian Kebumen. hal itu untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perkaranya dengan mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya. namun perlu diketahuai secara mendasar bahwa ada beberapa Alasan-asalan perceraian diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni sebagai berikut:
Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:
1.      Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2.      Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
3.      Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4.      Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
5.      Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
6.      Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;
Khusus yang beragama Islam, ada tambahan dua alasan perceraian selain alasan-alasan di atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu:
1.      Suami melanggar taklik-talak;
2.      Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Read More

Rabu, 13 Desember 2017

KEUNTUNGAN MEMAKAI PENGACARA DALAM MENGURUS PERCERAIAN

Tidak ada komentar:

Banyak masyarakat ketika mengurus perceraian memakai pengacaraternyata ada beberapa hal keuntungan menggunakan pengacara/lawyer :

  1.  KONSULTASI HUKUM SECARA GRATIS
Saat anda menggunakan/menyewa pengacara untuk mengurus perceraian anda tentu akan bebas berkonsultasi tentang permasalahan perceraian yang anda ajukan sampai dengan kontrak yang telah anda sepakati.

  1.  ANDA TETAP FOKUS PADA PEKERJAAN ANDA
Jika anda seorang yang memiliki pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan atau mungkin anda seorang bisnis maka menggunakan pengacara adalah pilihan yang sangat tepat karena anda bisa tetap fokus pada pekerjaan anda sedangkan permasalahan anda akan segera diselesaiakan oleh pengacara anda yang nanti akan melaporkan perkembangan permasalahan anda secara berkala.

  1. PERMASALAHAN ANDA DAPAT DIKETAHUI KEKUATAN HUKUMNYA
Sebelum permasalahan anda diajukan ke pengadilan anda akan mendapatkan gambaran kekuatan hukum permasalahn anda apakah kuat atau lemah posisi anda. Keadaan ini sangat penting untuk anda sebelum mengambil resiko yang anda akan terima.


Itulah beberapa keuntungan menggunakan jasa Pengacara/Lawyer. Jika anda membutuhkan seorang Pengacara/Lawyer silahkan segera Konsultasikan Kepada kami dengan Menghubungi 085713251145
Read More

Sabtu, 16 September 2017

PERCERAIAN DALAM HUKUM INDONESIA (PENGADILAN AGAMA)

3 komentar:

https://kantorhukum-asp.com/pengacara-terbaik-jogja-daftar-pengacara-terbaik-indonesia/
Sudah menjadi kebutuhan mendasar, bahwa setiap insan akan menikah. Umumnya, setiap orang berniat untuk menikah sekali seumur hidupnya saja. Tidak pernah terbesit bila dikemudian hari pernikahan yang ia bina harus kandas dalam sebuah perceraian. namun tidak sedikit dari pasangan suami istri, yang akhirnya harus memilih perceraian sebagai jalan yang harus dipilihnya yang disebabkan beberapa alasan karena ketidakcocokan, perselisihan yang terus-menerus, perbedaan persepsi serta pandangan hidup menjadi beberapa penyebab terjadinya perceraian.
Sebagaimana dalam undang-Undang No. 1 Tahun 1974 bahwa perceraian dapat dipahami bahwa berakhirnya ikatan perkawinan antara suami dan istri yang mengakibatkan berakhirnya hubungan keluarga antara suami dan istri tersebut. Adapaun perceraian menurut undang-undang dapat dipahami beberapa macam jenis perceraian, diantaranya :
1.    Perceraian dalam pengertian Cerai Talak, yaitu perceraian yang diajukan permohonanya oleh dan atas inisiatif pihak suami kepada Pengadilan Agama.
2.    Perceraian dalam pengertian Cerai Gugat, yaitu perceraian yang diajukan gugatanyanya oleh dan atas inisiatif pihak istri kepada Pengadilan Agama.

Dari uraian diatas nampak jelas bahwa yang menjadi perbedaan antara Cerai Talak & Cerai Gugata adalah jika yang mengajukan suami maka disebut Permohonan Cerai Talak sedangkan jika diajukan oleh Istri Maka disebut Gugatan Perceraian.   
Read More