TARIF JASA PENGACARA
Honorarium atas Jasa Hukum seorang advokat, pada prinsipnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, tidak ada standar atau tarif baku mengenai honorarium jasa hukum advokat,
Bahwa menentukan tarif seorang advokat memang persoalan gampang-gampang sulit. Di Indonesia tarif dalam menangani perkara hukum belum ada aturan yang baku. Oleh karena itu masing-masing kantor hukum mempunyai patokan sendiri-sendiri.
Ketika anda menemui atau memilih pengacara atau advokat untuk konsultasi lanjut terkait dengan proses atau tatacara penanganan kasus, mengenai kontrak, mengenai biaya, dan sebagainya. Terkait dengan biaya perceraian kami akan jelaskan bahwa pada umumnya biaya pengacara dalam penanganan kasus perceraian tersebut biasanya terbagi dengan 4 (Empat) rincian seperti yang kami jelaskan sebagai berikut:
1. BIAYA OPERASIONAL
Biaya operasional adalah biaya untuk membuat berkas-berkas perkara seperti gugatan, replik duplik pembuktian serta kesimpulan dan biaya pendaftaran perkara/gugatan dan biaya pendaftaran perkara. Karena semua berkas itu untuk kebutuhan klien. Adapun besaran biaya operasional pemberkasan perkara sekitar 1-2 juta. Adapun biaya pendaftara perkara/Gugatan pada pengadilan seperti kita ketahui setiap pengadilan berbeda beda namun biasanya kisaran 1.5 juta-2 juta.
2. BIAYA TRANSPORTASI
Biaya transportasi adalah biaya untuk pengacara sebagai biaya tranfortasi pengacara ketika sidang di pengadilan. Biaya ini biasanya di sesuaikan dnegan jauh dekat antara kantor pengacara dengan pengadilan biasanya sekitar Rp. 200-400 Ribu per/sidang. Namun bisa lebih besar dari itu jika jarak kantor pengacara dengan pengadilan tempat pengacara sidang sangat jauh.
3. LAWYER FEE
Lawyer fee adalah murni sebagai biaya dari jasa profesional seorang pengacara. Adapun biaya lawyer fee sangat berbeda beda antar pengacara satu dengan yang lainya tergantung kerumitan kasus yang dihadapinya. Biasanya dalam perkara perceraian biasanya sekitar 7-20 juta bahkan bisa sampai 50 juta. Semua itu DIDASARKAN pada tingkat kemudahan dan kerumitan sebuah perkara.
4. SUCCES FEE
Succes fee adalah biaya keberhasilan seorang pengacara dalam memenangkan sebuah perkara namun dalam hal kasus perceraian biasanya berlaku ketika ada permasalahan gono gini atau pada klien Termohon yang menuntut akan hak-haknya akibat digugat oleh suami besaranya sekitar 10-20 % dari yang dimintakan.
Demikian sebuah gambaran biaya jasa pengacara yang menjadian acuan kantor hukum kami dalam menangani perkara khusus perceraian.
Langganan:
Postingan (Atom)


KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.
BalasHapusAssalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....